Magazine Article 2014
Hutan Adat: Pilihan pengelolaan hutan tersisa bagi masyarakat Desa Talang Kemuning dan Bintang Marak
Abstrak
Talang Kemuning dan Bintang Marak,
dua desa yang berada di Kecamatan
Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci telah
mengajukan hak kelola hutan adat
kepada bupati. Bagi masyarakat desa
penyangga Taman Nasional Kerinci
Seblat (TNKS), hutan memiliki arti
dan fungsi penting dalam menunjang
kehidupan mereka. Dasar pemilihan
bentuk kelola berupa hutan adat yang
diajukan masyarakat kedua desa ini
adalah hasil dari kajian mengenai “Studi
Persepsi Masyarakat terhadap Kawasan
Hutan dan Kearifan Adat dalam
Mempertahankan Kawasan Hutan
di Desa Talang Kemuning dan Desa
Bintang Marak”, yang dilakukan WARSI
pada Bulan Juni Tahun 2014. Studi
dilakukan dengan metode survey rumah
tangga dengan 30 responden masingmasing
desa.
Detail publikasi
Berkas
Sitasi
Ilesnawati. 2014. Hutan Adat: Pilihan pengelolaan hutan tersisa bagi masyarakat Desa Talang Kemuning dan Bintang Marak. In: Rahayu S, Juita R and Galudra G,eds. Kiprah Agroforestri 19. 3Bogor, Indonesia. World Agroforestry Centre (ICRAF) Southeast Asia Regional Program.
