Poster 2016
Pengelolaan Kolaboratif Tahura Nipa-Nipa : Penerapan perhutanan sosial di kawasan konservasi
Abstrak
Tahura Nipa-Nipa (dulu: Tahura Murhum) ditetapkan sebagai kawasan pelestarian alam seluas 7.877,5 ha, berdasarkan SK Menteri Kehutanan No.103/Kpts-II/1999. Tujuannya untuk pencegahan longsor dan banjir, serta perlindungan keanekaragaman hayati. Ada 15 sungai yang berhulu di Tahura Nipa-Nipa dan bermuara di Teluk Kendari, dengan kondisi tanah dan topografi yang rawan longsor. Perda 5/2007 tentang pengelolaan kolaboratif Tahura Nipa-Nipa tidak pernah berjalan, bahkan tetap sering terjadi konflik.
Pada 22 Juni 2016, kesepahaman kerjasama antara UPTD BP Tahura Nipa-Nipa dengan KTPH Subur Makmur ditandatangani, disaksikan oleh Ir.Wiratno, MSc, Direktur PAPS KemenLHK. UPTD sepakat akan keberadaan KTPH diblok khusus, dan KTPH sepakat menerapkan pola wanatani yang berorientasi pada konservasi lahan dan peningkatan produksi hasil tanaman.
Detail publikasi
Berkas
Sitasi
Adnan H, Yuliani EL, Sirait JR, Mulyana A, Buraerah R and Tumora I. 2016. Pengelolaan Kolaboratif Tahura Nipa-Nipa : Penerapan perhutanan sosial di kawasan konservasi. In: ,eds. Bogor, Indonesia. World Agroforestry Centre (ICRAF) Southeast Asia Regional Program.
