Brief 2015
Hutan Desa: Pemberdayaan, Bisnis, atau Beban?
Abstrak
Pesan-pesan utama:
- Proses melegalkan tata kelola masyarakat lokal melalui
perizinan Hutan Desa dapat mengamankan hak-hak komunal
dan melindungi sumberdaya dari ancaman pihak luar. Tetapi,
prosedur-prosedur administratif seringkali lebih diutamakan
dibandingkan proses verifikasi terhadap berbagai kondisi terkait
dengan sumberdaya tersebut. Sehingga, tidak semua perizinan
Hutan Desa yang telah disetujui secara formal, mempunyai
kejelasan (clear and clean) terkait status tanah dan pemangku
haknya.
- Pemberian status Hutan Desa tanpa proses verifikasi yang layak
terkait dengan batas-batas desa atau tanpa mempertimbangkan
hak dan tradisi lokal dapat mendorong terjadinya konflik antara
institusi adat dan institusi administratif.
- Penetapan badan usaha desa untuk mengelola sumberdaya
hutan didasarkan pada asumsi bahwa sumberdaya akan dikelola
sebagai usaha dengan tujuan keuntungan (profit). Hal ini dapat
menimbulkan konflik kepentingan antara pemerintah melakukan
bisnis dan kepentingan melakukan pengawasan terhadap proses
tata kelola yang baik atas sumberdaya hutan.
- Penetapan sebuah badan usaha desa untuk pengelolaan
sumberdaya hutan tidak secara otomatis membuat izin Hutan Desa
sebagai bidang usaha yang menguntungkan. Hal ini dikarenakan
tidak semua sumberdaya hutan desa bisa atau layak dikelola untuk
tujuan ekonomi semata.
Detail publikasi
Berkas
Sitasi
Moeliono M, Mulyana A, Adnan H, Yuliani EL, Manalu P and Balang . 2015. Hutan Desa: Pemberdayaan, Bisnis, atau Beban?. Brief No. 52Bogor, Indonesia. World Agroforestry Centre (ICRAF) Southeast Asia Regional Program. 6 p.
