Publikasi
Semua publikasi

Newspaper Article 2017

Pemerintah Segera Perbarui Perpres Emisi Gas Rumah Kaca

Abstrak

Pemerintah Republik Indonesia segera memperbarui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) untuk mencapai target Indonesia Hijau di 2030.
“Perpres itu diganti karena ada banyak hal yang menjadi pertimbangan. Tapi, pada intinya ke depan kita tidak sekedar bisa bicara soal penurunan emisi saja, kita harus lihat secara komprehensif antara penurunan emisi dengan target-target pembangunan lainnya,” kata Direktur Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas, Medrilzam, di Jakarta, Rabu (14/6).
Medrilzam mengatakan, ada beberapa alasan mengapa Perpres RAN-GRK harus segera dicabut dan diganti yang baru, karena saat Perpres Nomor 61 Tahun 2011 disusun masih berdasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010 sampai dengan 2014, sedangkan saat ini yang gunakan sudah RPJMN 2015 hingga 2019.

Detail publikasi

Newspaper Title
Warta Nasional
Nomor panggil
NA00025-17
Bahasa
Bahasa Indonesia
Wilayah
Indonesia

Berkas

Sitasi

Pemerintah Segera Perbarui Perpres Emisi Gas Rumah Kaca. (2017). Diakses dari https://beranda.agroforestri.id/publikasi/?pid=4460