Magazine Article 2010
Hutan desa lubuk beringin: skenario konservasi kabupaten Bungo
Abstrak
Hutan Desa merupakan hutan negara yang dikelola oleh desa (Lembaga Desa) dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa. Pembentukan Hutan Desa atas dasar pertimbangan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan, untuk
mewujudkan pengelolaan hutan yang adil dan lestari. Kriteria kawasan hutan yang dapat ditetapkan sebagai areal kerja hutan desa adalah hutan lindung dan hutan produksi. Status kawasan belum dibebani hak pengelolaan atau ijin pemanfaatan dan
berada di wilayah administrasi desa yang bersangkutan. Kriteria tersebut berdasarkan rekomendasi dari Kepala Dinas kabupaten/kota yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan. Hak pengelolaan hutan desa ini diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang. Evaluasi akan dilakukan paling lama setiap 5 tahun sekali oleh pemberi hak (PP No 6 Tahun 2008).
Detail publikasi
Berkas
Sitasi
Ayat A and Tarigan J. "Hutan desa lubuk beringin: skenario konservasi kabupaten Bungo. "Kiprah Agroforestri 6. Vol.3: 3-5
