Leaflet 2019
Arahan Tata Guna Lahan, Mendukung Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau
Abstrak
Perencanaan penggunaan lahan merupakan suatu upaya negosiasi parapihak untuk mewujudkan keputusan dalam keberlanjutan penggunaan lahan di suatu wilayah dari tahapan inisiasi sampai pada monitoring dalam implementasinya. Dalam perencanaan penggunaan lahan perlu mengedepankan tiga prinsip utama yaitu inklusif, integratif dan informed. Inklusif mengandung pengertian bahwa proses perencanaan penggunaan lahan harus melibatkan parapihak termasuk pemangku kepentingan dalam mendiskusikan aspirasinya dan menegosiasikan rencana yang akan disetujui bersama. Strategi dan intervensi mengetengahkan masyarakat, pengetahuan dan konteks lokal. Integratif menyarankan bahwa perencanaan ini harus memadukan rencana pembangunan, konservasi dan tata ruang, kebijakan dan proses untuk menghindari silo. Informed menunjukan pentingnya proyeksi dampak sosial, ekonomi maupun lingkungan dari perencanaan penggunaan lahan dimodelkan menggunakan data dan informasi yang akurat dan up-to-date sebagai dasar analisa trade-off untuk memilih skenario pembangunan yang paling sesuai. Di Indonesia dalam konteks tata guna lahan telah diatur dua kategori besar dalam pengalokasian lahan yaitu terkait kawasan lindung dan kawasan budidaya.
Detail publikasi
Berkas
Sitasi
Arahan Tata Guna Lahan, Mendukung Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. (2019). Diakses dari https://beranda.agroforestri.id/publikasi/?pid=4788
