Magazine Article 2008
Memetakan konflik dengan RaTA
Abstrak
Tahun 2003, melalui Departemen Kehutanan, pemerintah menetapkan kawasan Gunung Halimun-Salak seluas 113.357 hektar yang terletak di wilayah Provinsi Jawa Barat dan Banten sebagai kawasan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak (TNGHS). Penetapan ini didasarkan pada zonasi yang dilakukan pemerintah Belanda pada masa kolonial serta pemerintah Indonesia antara tahun 60an dan 80an. Penetapan sebuah kawasan sebagai taman nasional berarti selain yang berhak tidak diperbolehkan masuk
apalagi memanfaatkan segala sesuatu yang berada di dalam lingkup kawasan.
Detail publikasi
Berkas
Sitasi
Galudra G and Fauzi A. "Memetakan konflik dengan RaTA. "Kiprah Agroforestri. Vol.1: 9-10
