Publikasi
Semua publikasi

Working Paper Series 2004

Kebijakan pengukuhan kawasan hutan dan realisasinya

Martua T Sirait, Lisken Situmorang, Gamma Galudra, Chip C Fay and Gamal Pasya

Abstrak

Proses pengukuhan hutan untk mencapai kawasan hutan bukanlah suatu proses yang mudah. Proses ini telah dilakukan lama sejak jaman penjajahan Belanda dan diatur secara ketat dalam peraturan perundangan di Departemen Kehutanan. Penulis pada tahun 1998 menyajikan prosedur proses pengukuhan kawasan hutan yang diterbitkan dalam Sirkular I Yayasan Telapak, sampai saat ini kebijakan terus berubah dan di tingkat bawah kompetisi penggunaan tanah semakin meningkat.

Pemerintah RI pada pembukaan sidang CGI di awal tahun 2001 berjanji akan menyelesaikan status pertanahan di Kawasan Hutan yang dikenal dengan 12 komitmenya (World Bank, 2001). Di lain pihak MPR melalui TAP Nomor IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam memandatkan agar segera diselesaikan konflik pertanahan serta menjalankan Pembaruan Agraria.

Berbagai kendala masih menghadang untuk mempercepat proses penataan batas kawasan hutan secara partisipatif antara lain lambatnya implementasi di lapangan, kendala kelembagaan dan terbatasnya pendanaan bagi terlaksananya penataan batas secara partisipatif.

Detail publikasi

Project series (series title)
ICRAF Southeast Asia Working Paper No. 2004_2
Penerbit
World Agroforestry Centre - ICRAF, SEA Regional Office
Kota terbit
Bogor, Indonesia
Jumlah halaman
14
Physic description
29 cm
Nomor panggil
WP0007-04
Bahasa
Bahasa Inggris
Wilayah
Indonesia

Berkas

Sitasi

Sirait MT, Situmorang L, Galudra G, Fay CC and Pasya G. 2004. Kebijakan pengukuhan kawasan hutan dan realisasinya. ICRAF Southeast Asia Working Paper No. 2004_2. Bogor, Indonesia : World Agroforestry Centre - ICRAF, SEA Regional Office. 14 p.